Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengkritik Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

August menilai, kewenangan pemberian izin usaha yang yang diambil alih pemerintah pusat dari pemerintah daerah ini justru membuat proses menjadi lebih lama. Sebab, terjadi penumpukan permohonan di sistem OSS.

“Justru pada saat diambil alih oleh pemerintah pusat, ini banyak antrean dan juga lamban dalam penyelesaiannya,” kata August dalam keterangannya, Kamis, 5 September.

Oleh sebab itu, August meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses perizinan yang diajukan masyarakat bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat.

Di satu sisi, August juga berharap adanya penyelarasan visi misi antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat, terkait dengan penyusunan kebijakan dalam APBD tahun berikutnya.

“Menurut saya, selain tadi bahwa daerah harus sama visi-misinya dengan pemerintah pusat, apakah itu juga bisa dibicarakan lagi agar tidak muncul problem-problem seperti antrian dan penyelesaian masalah tadi,” tutur August.

Kritik pada sistem OSS sebelumnya juga pernah diungkapkan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo menyayangkan, pemerintah pusat, dalam menerbitkan OSS, tak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar tempat usaha pada kawasan permukiman kerap terganggu.

Beberapa keluhan yang diterima Prasetyo di antaranya datang dari warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang hingga Melawai. Warga mengeluhkan tempat usaha tersebut yang kerap mengganggu lalu lintas kawasan permukimannya.

Sebab tak jarang badan jalan, trotoar, hingga area depan rumah warga digunakan sebagai tempat parkir pelanggan. Saat diprotes, pengelola tempat usaha mengklaim mereka telah mendapat izin online single submission (OSS) untuk menjalankan usaha.

"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak aja dari aturan OSS ini," cecar Prasetyo, 20 Juni lalu.