Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Klaim Tak Ada Percakapan Soal Harun Masiku di HP yang Disita KPK
JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengklaim tak ada pembahasan soal Harun Masiku di handphone yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim tersebut disampaikan Kusnadi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada hari ini. Usai diperiksa selama 8,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB, dia mengungkap percakapan dalam handphone Hasto dan miliknya hanya soal pembayaran acara partai.
“Enggak ada percakapan (dengan, red) HM, ya (adanya, red) percakapan biasa (soal, red) pembayaran,” kata Kusnadi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni.
Begitu juga percakapan dengan pihak lain yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Simeon Petrus. Adapun sosok ini adalah pengacara dan juga kader PDIP.
Adapun soal percakapan tentang pembayaran itu, Kusnadi menyebut tak ada kaitannya dengan Harun melainkan urusan partai. Salah satunya adalah membayar acara wayangan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta yang dilaksanakan beberapa hari lalu saat perayaan Bulan Bung Karno.
“Ya, pembayaran, pembayaran wayang. Kemarin wayangan itu pembayaran-pembayaran saja kok,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut melakukan penyitaan handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.
Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.