BP Tapera Tunjuk 7 MI Buat Kelola Dana, 4 di Antaranya Bank Himbara
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjuk sebanyak tujuh perusahaan manajer investasi (MI) yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, terkait dana peserta yang dibenamkan, BP Tapera bekerja sama dengan manajer investasi untuk melakukan kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan berpindah tangan langsung terhadap proses pemupukan, jadi kami tidak bisa langsung menginvestasikan langsung harus melalui manajer investasi lantaran UU sudah mengatur hal tersebut," ujarnya kepada VOI, Jumat, 14 Juni.
Heru menyampaikan alasan pemilihan MI berdasarkan beberapa parameter dan MI harus mengikuti arahan investasi dan dikontrol kinerja setiap periode, sementara Pengawasan juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian telah diseleksi secara ketat dengan mengacu pada aturan OJK dari tenaga profesional dan saat ini ada 7 Manajer Investasi yang sudah di Hire," jelasnya.
Heru menyampaikan sebanyak tujuh MI tersebut yakni 4 berasal dari Bank Himbara yang terdiri dari bank-bank di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN. Serta PT Schroder Investment Management Indonesia dan lainya, untuk pengelolaan dalam investasi.
"Mostly 4 dari Bank Himbara manajer investasi dari bank BRI, Mandiri, BTN dan BNI, serta PT Schroder Indonesia dan yang lainnya,"ucapnya
Menurut Heru, BP Tapera memiliki risiko yang terukur dalam kebijakan investasi.
Dengan demikian, portofolio saham dalam investasi akan sangat sedikit.
Adapun instrumen investasi adalah yang berisiko rendah, seperti pasar uang, obligasi, surat berharga perumahan, dan investasi lain yang aman dan menguntungkan.
Heru menyampaikan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016 dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi.
Pertama, dana Cadangan sekitar 3 persen-5 persen, alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta).
Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
Kedua, Dana Pemupukan atau Investasi sebesar 45 persen hingga 49 persen. Alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta.
Dana Penumpukan ini ditempatkan kepada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Baca juga:
Selanjutnya ketiga, Dana Pemanfaatan atau pembiayaan perumahan sekitar 48 persen hingga 50 persen.
Alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.
Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan maturity profile dari dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan.
"Dalam UU 4 2016, itu sudah diatur sedemikian rupa, 3 bisnis BP Tapera dari penyerahan, pemupukan hingga pemanfaatan, setelah penggalangan dana, peserta akan langsung dibukakan akun individual dan itu ada aplikasinya Tapera Mobile dimana peserta dapat melihat secara real time, memantau jumlah simpanan hingga pemupukan," tuturnya.