Komisi II Dorong Pembentukan UU dan Badan Khusus, Capai Target Reforma Agraria
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendorong pembentukan undang-undang khusus guna membantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan target Reforma Agraria.
Salah satu masalah yang dihadapi yakni proses sertifikasi 9 juta hektar lahan yang 4,1 juta di antaranya berasal dari kawasan hutan.
"Iya, kalau kita melihat beban kerja dan tugas berat dari apa Reforma Agraria ini saya mengatakan harus undang-undang khusus yang mengatur ini supaya tercapai rumah besar kerja untuk Reforma Agraria," ujar Junimart kepada wartawan di Bali, Jumat, 14 Mei.
Tak hanya Undang-Undang, Junimart juga mendorong pembentukan badan khusus. Sebab, dalam permasalahan ini ATR/BPN akan bersinggungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga:
- Elektabilitas Masih Tinggi, DPP PKS Pertimbangkan Usung Anies di Pilgub Jakarta
- PKB Sebut Kali di Jakarta Kotor Sejak Ditinggal Anies, Heru Budi: Mungkin Dampak 5 Tahun Lalu Enggak Diurus
- India Bawa Pulang 45 Jenazah Pekerja yang Tewas di Kuwait, Tersangka Kelalaian Kebakaran Ditahan
- Militer Ukraina Tembak Jatuh 14 Rudal Serangan Rusia
Dengan adanya badan khusus itu, kedua kementerian bisa melebur untuk menyelesaikan target sertifikasi 9 juta hektar lahan.
"Kan 9 juta itu sebagian besar menjadi pelepasan kawasan hutan maka komunikasi itu sangat perlu dilakukan," kata Junimart.
Presiden Joko Widodo dalam Nawacita telah menargetkan 9 juta hektare lahan sebagai target Reforma Agraria.
Target 9 juta hektar reforma agraria itu pemerintah menargetkan 4,1 juta hektar berasal dari kawasan hutan dan 0,4 hektar dari kawasan non hutan. Sementara 4,5 juta hektar sisanya melalui program sertifikasi tanah.