Komisi II Dorong Pembentukan UU dan Badan Khusus, Capai Target Reforma Agraria

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendorong pembentukan undang-undang khusus guna membantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan target Reforma Agraria.

Salah satu masalah yang dihadapi yakni proses sertifikasi 9 juta hektar lahan yang 4,1 juta di antaranya berasal dari kawasan hutan.

"Iya, kalau kita melihat beban kerja dan tugas berat dari apa Reforma Agraria ini saya mengatakan harus undang-undang khusus yang mengatur ini supaya tercapai rumah besar kerja untuk Reforma Agraria," ujar Junimart kepada wartawan di Bali, Jumat, 14 Mei.

Tak hanya Undang-Undang, Junimart juga mendorong pembentukan badan khusus. Sebab, dalam permasalahan ini ATR/BPN akan bersinggungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

\

Dengan adanya badan khusus itu, kedua kementerian bisa melebur untuk menyelesaikan target sertifikasi 9 juta hektar lahan.

"Kan 9 juta itu sebagian besar menjadi pelepasan kawasan hutan maka komunikasi itu sangat perlu dilakukan," kata Junimart.

Presiden Joko Widodo dalam Nawacita telah menargetkan 9 juta hektare lahan sebagai target Reforma Agraria.

Target 9 juta hektar reforma agraria itu pemerintah menargetkan 4,1 juta hektar berasal dari kawasan hutan dan 0,4 hektar dari kawasan non hutan. Sementara 4,5 juta hektar sisanya melalui program sertifikasi tanah.