Respons Polemik Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima TNI Minta Masyarakat Pahami Tugas Prajurit
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons polemik revisi UU TNI atau RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.
Panglima menegaskan, bahwa aturan tugas prajurit sudah diatur dalam UU TNI no 34 tahun 20024, yakni tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Dalam operasi militer selain perang, pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni.
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur dalam UU. Dia pun berharap masyarakat memahami aturan tersebut.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU,” kata Agus.
Diketahui, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut. Salah satunya revisi UU TNI.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 28 Mei, lalu.
Panglima TNI juga telah menjawab soal kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI lantaran adanya revisi UU TNI.
“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni.
Agus menyebutkan bagaimana TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana. Menurut Agus, dwifunsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Baca juga:
- Ahli di Sidang SYL Sebut Tanggung Jawab Perbuatan Bawahan Tak Bisa Digeser ke Atasan
- SYL Minta Hakim Hadirkan Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat Jadi Saksi
- SYL Hadirkan Ahli Meringankan di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
- OPM Kembali Berulah, Bakar Kios dan Sekolah di Paniai Papua
"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” pungkasnya.