Muncul Upaya Kasus Asabri Ditarik ke Perdata, Mahfud MD Tegaskan Tetap Diproses Pidana

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya upaya penyelesaian perkara kasus Asabri ke ranah perdata.

Upaya itu disampaikan Mahfud MD setelah mengelar koordinasi dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana, agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud kepada wartawan, Senin, 15 Maret.

Diduga upaya membawa kasus itu ke ranah perdata dikarenakan penanganan kasus Asabri belum masuk ke tahap pelimpahan berkas.

Namun diskusi dengan Kejagung, kasus Asabri masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.  Karena itu, kasus dugaan korupsi Asabri tidak akan digeser ke perdata. 

"Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud.

Nantinya bila ditemukan kasus perdata terlepas dari tindak pidana korupsi, maka persoalan itu bakal dikoordinasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“(Asabri) ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," pungkas Mahfud.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT. Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT. Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.