Kejagung Bentuk Tim Khusus Kejar Aset Hasil Korupsi Asabri di Luar Negeri
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di Solo, Pontianak, hinga Singapura.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah belum mau merinci. Sebab, kata dia, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Belum lah, yang jelas kan pelacakannya masih jalan," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 2 Februari.

Dipertegas apakah yang disampaikan Mahfud MD benar adanya, Febri juga belum bisa merinci. Sebab, apabila pihaknya membuka secara gamblang akan mengganggu proses penyidikan kasus ini. Yang pasti, pihaknya akan mengejar aser ini sampai ke luar negeri.

"Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun. 

Perbuatan ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.