Pemerintah Telah Salurkan Gaji ke 13 Capai Rp32,23 Triliun
JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan pemerintah telah mencairkan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Jumat, 7 Juni hingga pukul 16.00 WIB dengan total realisasi sebesar Rp32,23 triliun.
Deni menyampaikan, nilai realisasi pembayaran Gaji ke 13 untuk ASN Pusat, TNI/Polri sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mencapai Rp13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai/personil.
Serta Rp11,17 triliun untuk 3.465.619 pensiunan. Selanjutnya untuk ASN daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp7,98 triliun untuk 1.529.763 pegawai.
Adapun secara rincian pembayaran Gaji ke 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dibayarkan sebesar Rp6,47 triliun kepada 862.034 pegawai.
Kemudian, pembayaran gaji ke 13 kepada PPPK sebesar Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai, pembayaran untuk anggota Polri sebesar Rp3,30 triliun untuk 472.277 personil/pegawai, dan pembayaran bagi prajurit TNI sebesar Rp2,95 triliun untuk 482.402 personil/pegawai.
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.296 atau 81,32 persen dari 11.432 satker. Jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan Gaji 13 sebanyak 84 K/L atau 100 persen dari 84 K/L," jelas Deni lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 9 Juni.
Selanjutnya, pembayaran gaji ke 13 untuk pensiunan sebesar Rp11,17 triliun atau 97,87 persen untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.
Adapun pembayaran gaji ke 13 untuk pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp9,82 triliun atau 97,90 persen untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.
Kemudian yang melalui PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun atau 97,63 persen untuk 475.600 pensiunan dari 485.460 pensiunan.
Baca juga:
Sedangkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp7,98 triliun untuk 1.529.763 pegawai. Adapun, jumlah Pemda yang sudah menyalurkan Gaji 13 sebanyak 223 Pemda atau 41,14 persen dari 542 Pemda.