Reyna Usman dkk Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 M Terkait Korupsi Pengadaan Sistem Perlindungan TKI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja periode 2012 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ridho Sepputra.
“Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juni.
Ali mengatakan perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah. Dia menyebut ada tiga terdakwa, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker; I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
“Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan,” tegasnya.
“Tim jaksa saat ini masih menunggu jadwal perdana sidang dimaksud,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. Diduga perbuatan para tersangka membuat negara merugi hingga Rp17,6 miliar.
Sejumlah tempat sudah digeledah untuk mengusut dan mencari bukti dalam kassus ini. Tak hanya itu, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023.
Baca juga:
- Ali Fikri Soal Digeser dari Posisi Jubir KPK: Saya Patuhi Sepanjang Benar Prosesnya
- Tessa Mahardika Jadi Jubir KPK, Ali Fikri Buka Suara: Mendadak Tapi Kewenangan Pimpinan
- China Harap Korsel-Korut Tahan Diri Pascapenangguhan Perjanjian Militer Buntut Balon Sampah
- Korsel Mengaku Siap “Bernegosiasi" dengan Korut
Mantan Menakertrans tersebut dimintai keterangan terkait persetujuan penggunaan anggaran untuk pengadaan sistem proteksi TKI.