Polisi Gandeng BPKP Telusur Kerugian Negara Dalami Kasus Korupsi Beras Bansos NTB
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Barabali.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, hasil penelusuran dari BPKP akan menjadi landasan penyidik menentukan arah penanganan perkara.
"Jadi, kalau sudah ada hasil dengan BPKP akan dilakukan gelar untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara," kata Lalu dihubungi dari Mataram, Jumat 7 Juni, disitat Antara.
Selain menelusuri penguatan alat bukti dari auditor, Lalu Brata menyampaikan bahwa pihaknya turut meminta pendapat ahli pidana dan Bulog.
"Untuk ahli, sudah kami agendakan, tinggal menunggu keterangan," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Klaim Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Jubir Sesuai Aturan
- Papua Darurat Wabah ASF, Pemprov Minta Petenak yang Ternak Babinya Mati Segera Melapor
- Tawa Megawati usai Hasto Diperiksa Polisi: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba
- Longsor Papua Nugini Kubur 2.000 Orang Hidup-hidup, Ahli Geologi Selandia Baru Peringatkan Susulan
Dalam penanganan perkara yang kini berjalan di tahap penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Mataram telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti itu disita dari kedua desa.
Untuk di Desa Panda Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 penerima bantuan pemerintah (PBP).
Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.
Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta. Untuk di Desa Barabali tercatat ada pemotongan jatah terhadap 403 penerima.
Dari laporan, motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya.