Beda Mani, Madzi, dan Wadi Lengkap dengan Cara Menyucikannya
YOGYAKARTA – Dalam fikih Islam, cairan mani (sperma), madzi, dan wadi termasuk kotoran yang dapat membatalkan wudhu (najis), sehingga apa saja yang terpapar najis tersebut harus dibersihkan sebelum digunkan untuk menjalankan ibadah yang diperintahkah Allah SWT. Lantas, apa beda mani, madzi, dan wadi?
Artikel ini akan membahas perbedaan mani, madzi, dan wadi. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, simak ulasan berikut ini.
Beda Mani, Madzi, dan Wadi
Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat, 7 Juni 2024, berikut ini adalah perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi.
- Mani
Air mani merupakan cairan yang memancar dari kemaluan yang biasanya diringi sensasi yang menyenangkan, atau keluar ketika merasakan hubungan intim atau sejenisnya.
Pada pria, air mani berwarna putih kental. Sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Namun, ada yang berpendapat air mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam kemaluan saja.
Sebagian ulama menilai air mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyebutkan air mani itu suci.
Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, air mani manusia termasuk suci juga keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk anak laki-laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.
Ketika cairan mani keluar, seorang muslim wajib melakukan mandi junub sebelum mengerjakan salat.
Apabila air mani muncrat mengenai pakaian, cara menyucikannya adalah dengan dibasih jika bercaknya masih basah. Sementara bila air mani sudah mengering, cukup dengan mengeriknya saja.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dengan sanad Aisyah R.A, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) gara-gara terkena air mani:
إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ
Artinya: "Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau salat dengan mengenakan kain tersebut." (Hadits Riwayat Muslim)
Baca juga:
- Madzi
Madzi merupakan cairan yang keluar akibat aktivitas seksual sebelum melakukan hubungan seksual penetrasi.
Madzi juga dapat diartikan sebagai cairan bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang berkaitan dengan jima’ (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.
Madzi dapat keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan. Namun, umumnya kaum hawa lebih sering mengeluarkan cairan ini.
Para ulama sepakat bahwa madzi masuk dalam kategori najis. Cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. sedangkan jika terkena pakaian, maka harus dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkeda madzi. Kemudian, berwudhu jika akan melaksanakan salat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأ وُضُوئَهُ لِلصَّلَاةِ
Artinya: "Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak salat."
- Wadi
Wadi merupakan cairan putih kental yang keluar setelah kencing. Menurut kesepakatan ulama, hukumnya najis.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibu Mundzir dengan sanad Aisyah Ra. Ia berkata:
“Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi (junub)”.
Seorang muslim yang mengeluarkan wadi, cara menyucikannya cukup membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, kemudian bisa berwudhu seperti biasanya jika ingin mendirikan salat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beda mani, madzi, dan wadi terletak pada kategori hukumnya. Seseorang yang mengeluarkan mani, diwajibkan untuk mandi junub sebelum mendirikan salat.
Sementara, madzi dan wadi cara menyucikannya cukup dengan membersihkan kemaluan dan anggota tubuh yang terkena tanpa harus mandi junub.
Demikian informasi tentang beda mani, madzi, dan wadi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.