Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Bahlil: Enggak Ada Urusan Politik, Lebay!

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar tidak menyangkutpautkan rencana pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dengan urusan politik.

Pasalnya, sambung Bahlil, kontestasi politik sudah selesai. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih priode 2024 hingga 2029.

“Politik sudah selesai kok, Pak Prabowo sudah menang 58 persen. Enggak ada urusan dengan politik,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jumat, 7 Juni.

“Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai, selesai lah, itu mah, itu terlalu apa yah? Ya mohon maaf ya, lebay lah kira-kira. Saya enggak mau dikait-kaitkan,” sambungnya.

Bahlil berpandangan jika WIUPK ini diberikan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka masuk akal jika dikaitkan dengan masalah politik.

“Tidak ada utang politik. NU itu jangankan politik, negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara, jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan. Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa,” tuturnya.

Karena itu, Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan niat baik pemerintah dengan urusan politik. Dia bilang jika ada hubungan dengan politik, pemerintah hanya memberikan kepada NU.

“Kalau hanya karena persoalan politik kita kan hanya kasih NU, tapi kan ini kita mau kasih semua toh,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil bilang bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagai tanda jasa kepada organisasi kemasyarakatan.

“Ini iktikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka ke negara,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni.

IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.