Murka Rekannya Diserang jadi Motif FM Mengamuk Aniaya 4 Remaja di Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Penyidik Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan empat remaja di Jalan Temanggung Tilung I Kecamatan Jekan Raya. Kasus pengeroyokan yang berlangsung Selasa, 28 Mei lalu ini
sempat viral di media sosial.
"Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial FFM (17) dan SU (18). Untuk sementara yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, sedangkan SU dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Kompol M Nababan di Palangka Raya, Antara, Kamis, 6 Juni.
Kejadian berawal ketika FM mendapatkan informasi bahwa salah satu rekannya diserang menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Temanggung Tilung. FM kemudian menyampaikan informasi ini ke rekan-rekannya, termasuk SU, dan mengajak mereka ke lokasi.
Tak lupa, kata polisi, FM melengkapi diri dengan senjata tajam. Saat berada di Jalan Temanggung Tilung I, FM mendapati sejumlah orang yang sedang duduk-duduk di kawasan setempat dan langsung melakukan penyerangan.
"Empat korban yang dilakukan penyerangan itu adalah remaja yang sedang santai di sebuah warung, semuanya masih anak di bawah umur," katanya.
Ia menambahkan, dari penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut seperti sebilah parang panjang, dua pot tanaman warna hitam dan satu tong sampah atau asbak rokok yang digunakan untuk memukul para korban.
Baca juga:
- DPR Minta Kemenag Jelaskan Masalah Gereja HKI yang Terencana Digusur Pembangunan UIII
- Hadiri Perayaan 97 Tahun Huria Kristen Indonesia di HKI Juanda, Sekda Depok: Terima Kasih untuk Kebersamaannya
- Kabel Udara Halangi Pejalan Kaki Dekat Rumah Dinas Jokowi, Jangan Sampai Kasus Sultan Rif’at Alfatih Kembali Terjadi
- Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tunggu Putusan DKPP
"Atas perbuatannya itu, SU dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 180 tentang perlindungan anak, sedangkan tersangka FM dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 80 tentang perlindungan anak," demikian Ronny.