Dukung Revisi UU, Hasto PDIP Sebut Gagasan Bu Mega yang Ingin KPK jadi Lembaga Permanen

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan mendorong revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai terjadi pelemahan karena korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin merajalela.

“Ya sebagai suatu konsep, ide sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan itu sangat membumi dan juga sangat visioner,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis, 6 Juni.

Hasto bilang salah satu poin yang mungkin saja diusulkan partai berlambang banteng itu adalah membuat komisi antirasuah menjadi lembaga permanen. Katanya, ini konsep yang sebenarnya sudah sejak dulu diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Sehingga tidak lagi sifatnya komisi yang semi permanen tapi jadi komisi, tapi sifatnya justru kelembagaan yang permanen. Itu gagasan dari Ibu Mega,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto memastikan partainya menaruh perhatian pada masalah KKN. Apalagi, kondisinya saat ini sudah luar biasa.

Alasan ini jugalah yang membuat PDIP kemudian memilih eks Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPK juga mengamini UU Nomor 19 Tahun 2019 melemahkan mereka. Lembaga ini mendukung jika DPR RI ingin melakukan revisi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juni.

“Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.

Ali berharap revisi undang-undang KPK bisa benar dilaksanakan bukan hanya wacana. “Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya,” tegasnya.

“Saya kira bagus kalo kemudian ada perubahan undang-undang termasuk juga di KPK,” sambung Ali.