Sejumlah Kades Berakhir Jabatan Bisa Perpanjang 2 Tahun Jika Bikin Surat Pernyataan

JAKARTA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus mengatakan para kepala desa (Kades) yang mengikuti perpanjangan jabatan mesti membuat surat pernyataan bersedia melanjutkan jabatan atau tidak.

"Jabatan Kades diperpanjang dua tahun sesuai arahan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri. syaratnya kepala desa harus membuat surat pernyataan dan juga keterangan tidak terlibat hukum," kata Rupinus, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis 6 Juni, disitat Antara.

Rupinus menyampaikan, untuk di Kabupaten Kapuas Hulu dari 278 kepala desa ada sekitar 85 orang kepala desa berakhir masa jabatan pada 4 Mei 2024.

Dari jumlah tersebut ada beberapa kepala desa yang mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, selain itu ada lima orang kepala desa yang sudah meninggal dunia.

"Terhadap kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya itu, harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan apakah bersedia memperpanjang jabatan hingga Tahun 2026 atau tidak, sedangkan beberapa jabatan kepala desa yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara, hingga dilaksanakannya nanti pemilihan kepala desa," tuturnya.

Menurut Rupinus, pernyataan bersedia atau tidak dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menjadi syarat untuk penerbitan surat keputusan (SK) yang akan dikeluarkan oleh Bupati Kapuas Hulu sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

Terkait pelaksanaan Pilkades, Rupinus menjelaskan berdasarkan surat Kemendagri belum ada Pilkades hingga perpanjangan masa jabatan sampai dengan Tahun 2026.

Untuk diketahui, jabatan kepala desa sebelumnya hanya lima tahun, dengan adanya kebijakan pemerintah maka jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun sehingga jabatan kepala desa tujuh tahun.

Rupinus berharap dengan adanya perpanjangan jabatan para kepala desa harus lebih fokus dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Ia juga menekankan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan serta dilakukan dengan transparan dengan melibatkan masyarakat.