Bagikan:

NTB - Bupati Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 42 kepala desa (Kades) yang awal 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang tentang desa.

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan, dengan diserahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan ke 2 atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di, yang menjadikan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

"Harapan saya agar para kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing," katanya di Mataram, Rabu 17 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan dengan bertambahnya jumlah desa dengan status mandiri mampu menjadi motivasi bagi kepala desa lainnya untuk terus mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

“Semoga dengan pembangunan yang diawali dengan desa, pembangunan daerah terus melaju, sehingga nantinya dapat setara dengan kabupaten/kota lainnya di NTB,” katanya.

Dengan kerja sama antara aparat desa dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan Lombok Utara dari gelar daerah tertinggal, angka stunting dapat berhasil ditiadakan dan angka kemiskinan dapat dituntaskan.

Negara telah memberikan pendanaan bagi desa di Indonesia, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan pembangunan di masyarakat.

“Saya yakin dan percaya para kades memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengatur APBDes sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Bupati mengajak seluruh kepala desa di Lombok Utara untuk dapat kompak untuk mengejar ketertinggalan dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB.

“Semoga apa yang dihajatkan bagi pembangunan daerah dapat kita capai dalam waktu dekat,” katanya.