Anak SYL Klaim Tak Minta-minta ke Kementan, Hakim Tantang Lapor Polisi

JAKARTA -  Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita alias Thita ditantang untuk melapor ke polisi karena namanya dicemarkan oleh para saksi dengan menyebutnya telah meminta Kementerian Pertanian (Kementan) membayarkan kebutuhan pribadinya.

Tantangan itu bermula saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyinggung hampir seluruh saksi yang berasal dari Kementan menyatakan pernah diminta untuk membayarkan kebutuhan Thita.

"Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell ya tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar," ujar Hakim Rianto dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni.

"Iya Yang Mulia," jawab Thita.

Hakim Rianto menanyakan ada tidaknya niatan dari Thita untuk melaporkan kesaksian saksi dalam persidangan yang dianggap Thita tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Thita tak merespons apa pun perihal tersebut. Ia hanya menangis setelah mendengar pernyataan tersebut.

Tapi, Hakim Rianto justu meminta Thita untuk tak perlu menangis. Sebab, semuanya sudah terjadi.

"Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini ? Supaya jelas semua, ya kan," sebut Hakim Rianto.

"Ndak perlu saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua. Dan itulah faktanya seperti itu," imbuh hakim saat melihat Thita menangis.

Hakim Rianto lalu menyampaikan Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya selalu disebut oleh saksi lain kerap meminta Kementan membayarkan kebutuhan pribadinya.

"Sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatn dari orang-orang yang pernah saudara dimintai untuk membayar kebutuhan saudara," kata hakim.