BKSDA Amankan 4 Burung Dilindungi dari Kapal Rute Aru-Ambon Tapi Tak Tangkap Pelakunya
JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak empat ekor satwa burung dilindungi di dalam kapal, yang satu diantaranya telah mati di tempat.
Burung-burung tersebut yakni dua ekor burung kakaktua raja, namun satu ekor telah mati di tempat, lalu dua ekor burung kakaktua koki yang masing-masing ditemukan dalam karton berbeda-beda.
“Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan tiga karton di dek 2 KM Ngapulu yang berisikan empat ekor burung setelah mendapat informasi dari penumpang kapal,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu 5 Juni, disitat Antara.
Ia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari penumpang kapal KM Ngapulu dari Dobo, Kabupaten Aru menuju Ambon, terdengar suara burung di Dek 2 dengan nomor tempat tidur 2219.
Polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kemudian melakukan koordinasi dengan stakeholder pelabuhan untuk melakukan patroli di dalam kapal dan langsung menuju tempat kejadian perkara tersebut.
“Petugas langsung memeriksa karton berwarna cokelat dan ternyata benar sesuai informasi yang disampaikan ada tiga karton yang berisi burung-burung dilindungi itu,” ujarnya.
Baca juga:
- Putri SYL Bantah Kesaksian Eks Sesditjen Tanaman Pangan Kementan soal Stem cell Rp200 Juta
- Sudah Didepak, Bobby Nasution Tetap Berharap Didukung PDIP Maju Pilgub Sumut
- Beberapa Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Hanya Dicecar 4 Pertanyaan
- Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Golkar Masih Tunggu Hasil Survei Kedua
Burung tersebut langsung diamankan ke Pos Polisi Kehutanan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal Keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan kurang sehat karena stres berada di dalam karton. "Saat burungnya ditemukan, tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya," ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).