DPRD Minta Pemprov DKI Bangun Rusun Khusus Penyandang Disabilitas
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto meminga Pemprov DKI membangun rumah susun (rusun) khusus untuk penyandang disabilitas.
Mengingat, saat ini kebutuhan tempat tinggal bagi kaum disabilitas di Jakarta sebanyak 8 persen.
Menurut Panji, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman perlu mewujudkan hal tersebut karena telah diamanatkan pada Pasal 70 huruf (i) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Perda yang sudah dibentuk, langsung diterapkan. Segera bikin kajian membangun rusun untuk disabilitas. Tetapkan lokasinya,” kata Panji dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 rumah susun sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Baca juga:
Padahal, Pemprov DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok rusunawa yang tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta.
Karenanya, menurut Panji, penyediaan rusunawa untuk kelompok disabilitas masih belum memenuhi kebutuhan hunian 8 persen yang telah disepakati dalam perda.
“Pembangunan yang sudah ada sudah penuh, maka ada baiknya direncanakan secara matang, agar target sekian unit harus terpenuhi,” ucap Panji.
Menurutnya, rusunawa yang ads saat uni belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana penunjang untuk disabilitas.
“Menurut saya, rusun yang sekarang belum memadai. Baiknya rancang dan bangun baru khusus disabilitas,” tegasnya Panji.