Baru Setahun Menikah dengan Janda, Ayah Tato Setubuhi 2 Anak Tirinya 50 Kali
JAKARTA - Pria bertato batik di tangan kiri bernama Bahrudin Saleh alias Ayah Tato, tega melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S (16) dan MA (8) di rumahnya, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Parahnya, Ayah Tato melakukannya sejak tahun 2017, sedangkan ia menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
"Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," ujarnya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa, 4 Juni.
Sudah 5 tahun lebih Ayah Tato menyetubuhi anak tirinya. Hasil pemeriksaan petugas, Ayah Tato sudah melakukannya sebanyak 50 kali, dengan ancaman akan menyakiti korban jika melapor ke ibu kandungnya.
Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban S melapor ke lembaga anak. Kemudian dilanjutkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, tanpa waktu lama, anggota Reskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus Ayah Tato. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap karena disembunyikan oleh ibu korban.
Baca juga:
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
- Tak Sadar Ada Jasad Dalam Toren, Satu Keluarga di Tangsel Mandi dan Wudhu Pakai Rendaman Air Mayat
"Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun. Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya," katanya.
Setelah ditangkap, Ayah Tato digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur. Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam. Kasus ini terungkap atas laporan lembaga perlindungan anak," ucapnya.
Ayah Tato dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.