Fakta Sidang, Uang Bulanan Istri SYL dari Kementan Naik dari Rp 15 Juta Jadi Rp 30 Juta
JAKARTA - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian (Kementan) telah melonjak naik menjadi Rp 30 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin 3 Juni. Sugiyanto mengungkapkan hal tersebut saat ditanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Ia mengatakan, uang bulanan istri SYL naik dari Rp 15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp 25 juta, hingga Rp 30 juta.
“Rp 15 juta awal-awal 2020, kemudian naik berapa?” tanya Pontoh.
“Rp 25 juta,” jawab Sugiyatno.
“Langsung Rp 25 juta?” tanya Pontoh.
“Iya,” timpal Sugiyatno.
“Setelah Rp 25 juta, terakhir?” tanya Pontoh lagi.
“Rp 30 juta,” imbuh Sugiyatno.
Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.
“Itu untuk apa?” tanya Pontoh.
“Punya Ibu, gitu,” jawabnya.
“Itu ada kuitansi, enggak?” lanjut Ketua Majelis Hakim.
“Ada,” kata Sugiyatno.
“Tertulis apa di situ?” ucap Pontoh.
“Kalau enggak salah uang operasional Ibu,” ujar Sugiyatno.
Lebih lanjut, Sugiyatno mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.
“Kita kan kadang ambil, kadang enggak, kadang-kadang diantar sendiri dari kantor,” katanya.
Sementara itu, di akhir persidangan, SYL mengatakan bahwa pembingkaian terhadap dirinya dan istri telah terlalu jauh.
Baca juga:
“Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase di mana ibu menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu. Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan,” ucap SYL.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.