Disorot Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ketua MA Tekankan Pengadilan Transparan-Akuntabel
PONTIANAK - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menekankan kepada seluruh jajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang ada di Kalimantan Barat untuk mewujudkan tata kelola pengadilan yang transparan dan akuntabel sebagai elemen kunci dalam sistem peradilan yang adil dan berfungsi dengan baik.
"Dalam konteks hukum, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya penting untuk memastikan keadilan bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan," kata Muhammad Syarifudin saat menghadiri kegiatan wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri, di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, dilansir ANTARA, Senin, 3 Juni.
Menurutnya, dengan melakukan transparansi dalam proses pengadilan membantu masyarakat memahami cara kerja pengadilan dan keputusan yang diambil. Ketika masyarakat dapat melihat bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan terbuka, kepercayaan terhadap sistem hukum meningkat.
Akuntabilitas juga memastikan bahwa hakim dan petugas pengadilan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, yang juga memperkuat kepercayaan publik.
Muhammad Syarifuddin menyampaikan pesan tentang siklus hidup manusia dalam dimensi ruang dan waktu.
"Ada waktunya kita bertemu, ada masanya kita berpisah. Saat dilantik untuk mengemban jabatan, kita memasuki ruang baru dengan tanggung jawab yang besar dan melepas jabatan bukanlah akhir dari kontribusi kita, melainkan sebuah transisi menuju kehidupan yang baru. Inilah waktu yang tepat untuk merenungkan perjalanan yang telah dilalui dan mempersiapkan diri untuk masa depan," tuturnya.
Dia mengatakan, wisuda purnabakti ini juga merupakan ungkapan terima kasih atas pengabdian Muefri kepada bangsa dan negara. Lebih dari itu, acara ini juga menjadi bentuk rasa syukur atas kesehatan jiwa dan raga yang tetap terjaga sepanjang masa baktinya.
Ia juga menambahkan proses wisuda ini adalah momen penting yang menandai keberhasilan Muefri dalam menjalankan tugasnya selama ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Muefri atas purna baktinya dan terima kasih atas pengabdiannya. Wisuda ini merupakan ungkapan terima kasih atas dedikasinya kepada bangsa dan negara, serta bentuk rasa syukur atas kesehatan jiwa dan raga yang beliau miliki selama menjalani tugasnya," kata Syarifuddin.
Muhammad Syarifudin juga mengatakan, selama bertahun-tahun, Muefri telah mengabdikan diri untuk menegakkan keadilan. Beliau telah melalui berbagai ujian dan tantangan, berpindah dari satu kota ke kota lain, dan menjalani berbagai pergulatan batin yang menguras energi.
"Dedikasi beliau dalam mempertimbangkan setiap keputusan yang berdampak pada banyak orang menunjukkan betapa beratnya amanah dan tanggung jawab dalam menjalanai tugasnya," kata Syarifuddin.
Baca juga:
MA Jadi Sorotan
Di sisi lain, tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY). Putusan MA sedang jadi sorotan.
"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, dikutip ANTARA, Senin, 3 Juni.
Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.
"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.
Alasan kedua, pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan. "Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.
Alasan terakhir adalah menurut mereka, putusan tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.
Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, mengatakan bahwa mereka menuntut agar KY memanggil ketiga hakim MA itu untuk diperiksa.
"Kami berharap KY terbuka ke publik untuk memroses pengaduan masyarakat sebagaimana kewenangan yang dimiliki KY," ucapnya.