Polda NTB Periksa Pelapor Kasus Kerusakan Ekosistem Laut di Gili Trawangan
MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Wiramaya Arnadi, pelapor yang ditemui di Polda NTB, Senin, membenarkan dirinya telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
"Iya, baru saja saya selesai bertemu tim tipidter (Polda NTB) memberikan klarifikasi atas laporan kami," kata Wiramaya dilansir ANTARA, Senin, 3 Juni.
Dalam kegiatan tersebut, dia mengaku pihak kepolisian meminta keterangan perihal dasar melaporkan adanya kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
"Jadi, pertanyaannya masih seputar dasar saya melapor, itu saja," ujar dia.
Pihaknya dari kelompok masyarakat Surak Agung Lombok Utara melaporkan kasus ini ke Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB pada tanggal 13 Mei 2024.
"Pada awalnya kami tahu kasus ini dari Facebook, kemudian kami informasikan ke BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang, ternyata mereka baru tahu. Tetapi, setelah dapat konfirmasi dari BKKPN, kami memilih untuk turun duluan melakukan penelusuran informasi," ucapnya.
Hasil turun lapangan dengan menyelam di sekitar perairan Gili Trawangan, pihaknya menemukan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
Selain itu, pihaknya juga melihat dampak kerusakan ekosistem laut berupa terumbu karang di sekitar lokasi pengeboran.
"Itu makanya, dalam laporan turut kami sertakan video hasil pengamatan laut yang menunjukkan adanya endapan lumpur dan kerusakan terumbu karang di sekitar titik pengeboran," katanya.
Usai memberikan keterangan, lanjut dia, pihak kepolisian berencana meminta keterangan kepada BKKPN Kupang yang juga terungkap sudah melakukan investigasi terkait kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
"Informasi dari kepolisian, rencananya lusa, Rabu (5/6), akan ada permintaan keterangan BKKPN," ucap dia.
Terkait adanya permintaan klarifikasi ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Saya, sudah terus coba konfirmasi, tetapi tidak juga dapat tanggapan dari krimsus," kata Rio.
Terkait kasus ini, BKPPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) telah melakukan investigasi lapangan pada 8 Mei 2024 dengan mengambil sampel kandungan air laut dan lumpur yang mengendap di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
BKKPN turun lapangan bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat, praktisi penyelam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, dan dari dinas lingkungan hidup.
Baca juga:
- Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengkondisian Saksi di Kasus Korupsi SYL
- Sekjen PSI Sebut Belum Ada Bahasan Internal Kaesang Maju Pilgub Jakarta
- Menpora Dito Ungkap Cerita Ridwan Kamil Temui Prabowo: Pak RK Punya Niat di Jawa Barat
- Hasto Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik: Ujung-ujungnya Nepotisme
Hasil turun lapangan kini tinggal menunggu hasil uji Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram (Unram) terkait sampel material lumpur yang mengendap di dasar laut perairan Gili Trawangan sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian laut, BKKPN Kupang menyatakan akan meneruskan hasil uji laboratorium kepada aparat penegak hukum.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.