Bagikan:

JAKARTA - Penerapan sanksi atas kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan diduga dampak aktivitas pengeboran pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) masih tunggu arahan pusat.

Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Meisal Rachdiana menekankan pihaknya menunggu keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jadi, untuk pelaksanaan gelar hasil pengawasan, kami masih tunggu arahan dari pimpinan di pusat (Dirjen PKRL KKP)," kata Meisal melalui sambungan telepon, Senin 5 Agustus, disitat Antara.

Meskipun belum dapat memastikan kapan penerapan sanksi, Meisal meyakinkan Ditjen PKRL KKP sudah menerima hasil pendataan ulang dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terkait kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan diduga dampak pengeboran pipa milik PT TCN.

"Hasil dari BKKPN sudah ada di direktorat kami di pusat. Jadi, tinggal tunggu disposisi ke kami di pangkalan PSDKP Benoa," ujarnya.

Pihaknya menunggu hasil pendataan ulang itu untuk menjadi dasar penerapan sanksi yang merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina  menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan hasil kegiatan pendataan ulang kepada Ditjen PKRL KKP pada 29 Juli 2024. Pihaknya juga sudah memaparkan data hasil turun lapangan tersebut kepada Ditjen PKRL KKP.

"Jadi, kami sudah selesai melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Ditjen PKRL KKP," kata Martanina.

Secara umum, Martanina menyampaikan bahwa hasil pendataan ulang BKKPN masih menemukan endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga satu meter.

Endapan lumpur yang tercatat dengan luas 1.660 meter persegi itu ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).

Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.

Pihak Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.