VIDEO: Jokowi Berikan Izin untuk Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal yang diundangkan. Dalam aturan tersebut terdapat satu ketentuan yang diperbaharui, yakni: wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Aturan itu juga memprioritaskan WIUPK untuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan tujuan memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan, PBNU siap mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Gus Yahya mengatakan jika Nahdlatul Ulama memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Gus Yahya berjanji, PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi tambang yang diberikan pemerintah dan akan memanfaatkannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan PBNU akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemennya, serta menyiapkan jalur distribusi dari pusat hingga desa untuk hasil pemanfaatan tambang tersebut. Simak videonya berikut ini.

>