KPK Cari Pihak yang Diduga Amankan Keberadaan Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari buronannya yang merupakan eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa Melita De Grave yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Melita diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei. Penyidik menanyakan beberapa hal, termasuk pihak yang diduga menyembunyikan Harun.
“Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni.
Materi yang sama juga ditelisik dari sejumlah saksi, yakni Simeon Petrus yang berstatus sebagai pengacara dan pelajar atau mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
KPK berjanji akan terus mencari buronannya itu selama belum ada catatan kematian. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan. Iya, kan,” kata Johanis kepada wartawan seperti dikutip di YouTube KPK RI, Kamis, 19 Januari.
Baca juga:
- KPK Telisik Keberadaan dan Pelindung Harun Masiku Dari Pengacara dan Mahasiswa
- Hasto Minta KPK Fokus Urusi Kecurangan Bansos hingga Penyalahgunaan Anggaran
- KPK Bantah Hasto Soal Harun Masiku Korban: Tidak Ada Fakta Hukum Tersebut
- Polemik Belum Selesai, Komnas HAM Upayakan Mediasi Warga Kampung Bayam dengan Jakpro
"Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati. Masih hidup dan akan tetap dicari, itu menurut undang-undang kependudukan," pungkasnya.