Polisi Tangkap 4 Anggota Sindikat Pencuri Belasan Motor di Tebet, Duitnya Buat Hidup dan Foya-foya
JAKARTA - Polisi menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor. Dua orang di antaranya merupakan penadah.
"Mereka sudah 15 kali melakukan pencurian spesialis sepeda motor di wilayah hukum Tebet," kata Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dikutip Antara, Jumat, 12 Maret.
Aksi pencurian dilakukan dalam rentang 2020 hingga 3 Maret 2021.
Ada pun empat orang pelaku tersebut berinisial SN dan MR yang melakukan pencurian dan AT dan AR selaku penadah.
Penangkapan para pelaku terungkap setelah sebelumnya tersangka SN ditangkap karena mencuri helm oleh warga dan polisi yang sedang patroli di Manggarai Selatan.
Setelah digeledah, tersangka kedapatan memiliki kunci T dan korek api yang dimodifikasi seperti senjata api.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kasablanka 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari keterangan itu juga, polisi akhirnya menemukan fakta pelaku mencuri bersama MR, sedangkan penadahnya adalah AT dan AR.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran rumah kos, hingga motor di pinggir jalan.
Baca juga:
- DPRD Sebut Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 Akibat Anies Berikan Kewenangan
- 7 Jenazah di Makam COVID-19 Parepare Sulsel Mendadak Hilang
- Istri Wali Kota Gibran Selvi Ananda Minta Kader PKK Bergerak Tangani Stunting
- Hati-hati Jempol, Virtual Police Tak Hanya Pantau Medsos, WhatsApp Anda Juga Dipelototi
Keempat pelaku, kata Kompol Budi, merupakan warga Manggarai Utara dan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.
Rata-rata sepeda motor hasil curian itu, lanjut dia, dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya.
"Mereka ini pengangguran," katanya.
Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.