Kemenkes Tindak Tegas Calo SKP, Tiga Tenaga Kesehatan Dicabut Izin Praktiknya
Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
"Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Budi menjelaskan, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan kini semakin mudah berkat pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. Sebelumnya, sistem manual yang tidak terintegrasi memungkinkan praktek percaloan marak terjadi.
Sistem baru ini berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut, di mana pelaku menyamar seolah-olah menjadi tenaga kesehatan yang mengikuti pembelajaran berkala secara online. Mereka kemudian menawarkan jasa mendapatkan SKP melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Baca juga:
- 10 Ribu Pohon Durian Musang King Disebar Pemkab Sigo ke Kulawi Raya
- Turki mulai Produksi Massal Tank Altay: Dilengkapi Teknologi Digital untuk Deteksi, Penargetan dan Penyerangan Presisi
- Jutaan Warga Afganistan Terancam Hadapi Insekuritas Pangan
- Bali Pastikan 100 Persen Siswa Miskin Ekstrem Bisa Dapat Sekolah Negeri
Menkes menekankan bahwa sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan tenaga kesehatan kepada masyarakat. SKP dapat diperoleh melalui pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.
Untuk mencegah praktek percaloan, Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan sanksi berat. Selain regulasi, pencegahan juga dilakukan melalui sistem, yaitu dengan menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat, yang diharapkan siap pada September 2024.
Sementara menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, tim Kemenkes akan terus memantau anomali dalam pembelajaran daring.