Kasus Jual Konten Asusila Anak, Polisi Temukan 398 Pelanggan Aktif
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 398 pelanggan aktif dalam kasus penjualan konten asulisila yang menjadikan anak sebagai pemerannya. Mereka tergabung dalam tiga grup Telegram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan jumlah pelanggan konten asusila itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka DY (25).
"Dari hasil penggeledahan device pelaku didapatkan juga bahwa terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.
Ratusan pelanggan itu tergabung dalam tiga grup Telegran dengan nama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 1, dan VVIP Indobocil 2. Pelanggan terbanyak di grup VVIP Bocil dengan jumlah 332 akun.
"Yang mana pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di 3 grup. Di VVIP Bocil itu sebanyak 332, VVIP Indobocil 1 itu sebanyak 61 pelanggan, dan VVIP Indobocil 2 itu sebanyaj 5 pelanggan," sebutnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bila tersangka DY (25) telah lebih dari setahun menjual konten asusila anak. Bahkan, 2.010 video sudah dijual atau disebarkan.
Di setiap grup yang dibuat tersangka, paling sedikit berisi 200 video atau konten asusila yang menjadikan anak-anak sebagai subjeknya.
"Dari 3 grup Telegram tadi, dapat kami rincikan dari 2.010 video ini, di grup VVIP Bocil itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP Indobocil 1 itu sudah ditransmisikan 869 video, di VVIP indobocil 2 itu sudah ditransmisikan sebanyak 225 video," kata Hendri.
Baca juga:
- MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Bolehkan Baru Berusia 30 Saat Dilantik
- Keputusan di Tangan Prabowo, Gerindra Tegaskan Tak Buka Pendaftaran Calon di Pilgub DKI
- Sebut Warga Jaktim Ingin Budisatrio Nyagub, Gerindra: Mungkin karena Good Looking
- OPM Kembali Berulah, Bakar Kios dan Sekolah di Paniai Papua
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.