PDIP Tak Percaya Soal Putusan MA Mudahkan Kaesang di Pilkada 2024
JAKARTA - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda soal syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.
Aria Bima mengatakan pihaknya tidak berprasangka buruk bahwa putusan MA tersebut demi meloloskan Ketum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
"Saya enggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dahulu," ujar Bima Kamis 31 Mei.
PDIP, kata Aria Bima, masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Dari situ, kata dia, pihaknya akan menilai apakah putusan tersebut sarat politis atau tidak.
"Saya menanggapi keputusan MA, saya ingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita ingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," tandas Aria Bima.
Baca juga:
Kendati begitu, Aria Bima pun menegaskan, PDIP siap mengikuti pilkada apa pun aturannya.
"Aturan apa pun iya, aturan apa pun kami siap ikuti pilkada," pungkas Aria Bima.