Nirina Zubir Bingung Kakak Kandung Diminta Jadi Saksi di Sidang Gugatan Eks ART Kasus Aset Tanah Milik Ibunya
JAKARTA - Permasalahan terkait aset tanah yang melibatkan nama selebritas Nirina Zubir masih terus berlanjut meski sebelumnya Nirina sudah mendapatkan enam sertifikat rumah milik keluarganya pada Selasa, 28 Mei kemarin.
Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita sebelumnya melayangkan gugatan kepada Nirina terkait dengan aset tanah miliknya meski sedang menjalani hukuman.
Hal ini yang akhirnya membuat Nirina harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sebuah kesempatan, Nirina terlihat kembali hadir untuk menjalankan persidangan ini.
"Hari ini sidang di PTUN untuk pembuktian dan baru ini sidangnya tatap muka karena kalau sebelum-sebelumnya selalu online hanya untuk kirim berkas atau dokumen," kata Nirina Zubir di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis, 30 Mei.
Sayangnya sidang ini harus ditunda karena pihak pengacara dari Riri Khasmita belum bisa menyerahkan surat-surat pembuktian secara lengkap. Alhasil, persidangan ditunda dua minggu kembali.
"Sidangnya ditunda karena dibutuhkan kelengkapan surat-surat pembuktian, dan ditunda dua minggu lagi, sangat disayangkan sekali," lanjut Nirina Zubir.
Baca juga:
- Sukses Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Lega 2 Sertifikat Tanah Keluarga Sudah Dikembalikan
- Mekanisme Pencairan Tapera, Berikut Syarat dan Ketentuannya
- Mashiro dan Yeseo Keluar, Kep1er Lanjut Promosi dengan 7 Member
- Beradegan Panas dengan Darius Sinathrya di Series Open BO Lagi, Naomi Zaskia: Sangat Gampang
Tak berhenti sampai di situ, Nirina juga menyampaikan perasaan bingungnya atas permintaan pihak Riri Khasmita yang meminta kakak kandungnya untuk menjadi saksi di dalam sidang ini.
"Dan lucunya adalah saksi yang dibawa kakak kandung saya. Majelis hakimnya juga tadi bilang sih kalau kakak kandung saya kayaknya nggak bisa deh, tapi kita lihat saja nanti," beber Nirina.