Konsumsi Tabung Gas Elpiji hingga April 2024 Tembus 2,68 Juta MT
JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana melaporkan realisasi konsumsi elpiji 3 kg sepanjang Januari-April 2024 tercatat sebesar 2,68 juta metrik ton (MT).
Jumlah ini telah mencapai 33,38 persen dari kuota yang telah ditetapkan untuk TA 2024 sebesar 8,03 juta MT.
"Dari sisi waktu sampai April 2024 itu sepertiganya dari setahun, yakni 33,38 persen dari kuota," ujar Dadan yang dikutip Kamis 30 Mei.
Dikatakan Dadan, proyeksi konsumsi LPG 3 kg hingga akhir tahun ini bakal mencapai 8,12 juta MT atau lebih banyak dari yang ditetapkan dalam APBN.
"Outlook kami 8,12 juta MT, sedikit lebih dari yang sudah ditetapkan," sambung Dadan.
Dadan mengungkapkan, sejatinya tren realisasi elpiji tabung 3 kg terus mengalami peningkatan sejak tahun 2016 hingga 2022 sebesar 4,5 persen per tahun dan pada tahun 2022 hingga 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen.
"Penurunan presentasi kenaikan sebesar 1,3 persen dipengaruhi hasil transformasi tahap I dan peningkatan pengawasan sehingga overkuota 2023 berhasil ditekan dan kami tahun 2024 sedang melakukan hal tersebut," beber Dadan.
Dengan mempertimbangkan kenaikan volume penyaluran elpiji 3 kg dari Juli hingga Desember 2022 ke Juli hingga Desember 2023, serta outlook volume elpiji 3 kg hingga akhir 2024, Ditjen Migas memproyeksi kebutuhan elpiji 3 kg untuk tahun depan mencapai 8,17 juta MT.
Dadan juga mengungkapkan pihaknya telah menyrati Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait proyeksi kebutuhan elpiji pada tahun 2025.
Baca juga:
"Melalui Surat Dirjen Migas kepada Dirjen Anggaran tertanggal 16 Februari 2024, diproyeksikan kebutuhan elpiji 3 kg untuk 2025 adalah 8,17 juta MT," sambung Dadan.
Untuk menjaga agar subsidi dapat lebih tepat sasaran, Dadan bilang pada tahun 2025 subsidi elpiji 3 kg akan mengalami transformasi subsidi tepat sasaran berbasis penerima manfaat. Nantinya, masyarakat yang berhak mengonsumsi elpiji 3 kg adalah yang telah terdata by name dan by address sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Transformasi dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," pungkas Dadan.