Inilah Anggota Pengurus BP Tapera yang Mengelola Tabungan Perumahan Rakyat

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas anggota pengurus BP Tapera, sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program Tapera wajib diikuti oleh pekerja, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun swasta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Nantinya, dana simpanan Tapera yang disetorkan oleh peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Lantas, siapa saja anggota pengurus BP Tapera?

Anggota Pengurus BP Tapera

Perlu diketahui, BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rayat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Rabu, 29 Mei 2024, badan hukum publik yang mengelola Tapera dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, di antaranya:

  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
  • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
  • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
  • Dan seorang profesional

Komite Tapera berfungsi sebagai perumus dan peentapan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, Komite Tapera bertugas:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
  • Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
  • Melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

Selain komite, ada juga Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera. Jabatan ini diduduki oleh:

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho.
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto.
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman.
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma.
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang.

Demikian informasi tentang anggota pengurus BP Tapera. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.