Sabu yang Dijual Caleg DPRK Aceh Tamiang Melalui 3 Anak Buahnya Dikemas dengan Bungkus Teh Cina

TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (kg) yang dimiliki Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, dikemas dalam bungkusan teh Cina. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Brigjen Mukti Juharsa juga menyampaikan, Sofyan mendapatkan barang haram itu dari tersangka A yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini A berada di negara Malaysia.

Sementara itu, lanjutnya, apakah paket puluhan kilogram sabu ini merupakan jaringan Fredy Pratama atau bukan, Mukti masih mendalaminya.

“Dari Malaysia. Packaging (kemasan-red) itu bungkus Teh Cina, berarti itu berasal dari Thailand. Itu saja,” ujar Mukti kepada wartawan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin, 27 Mei.

“Mereka pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya Teh Cina. Teh cina ini komplit dengan barang-barang dari Thailand. Ini masih kita dalami kembali apakah dia masih terlibat dari jaringan FP (Fredy Pratama),” sambungnya.

Lebih lanjut, setelah barang itu tiba, Sofyan meminta tiga rekannya berinisial S alias G, RAF dan IA untuk menjual barang haram tersebut.

“Dia menyuruh tiga anak buahnya untuk menjual narkoba ke Jakarta,” katanya.

Namun aksi itu terungkap, ketiga orang suruhan Sofyan itu ditangkap polisi di kawasan Lampung dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.

Kemudian mengembangkan hingga akhirnya menangkap Sofyan di toko pakaian di kawasan Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei.

Saat ini tersangka Sofyan telah di bawa ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya Sofyan dijerat Pasal 114 KUHP Jo 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.