Boleh Salurkan Pertalite, Pertashop Berizin Kini Punya Nama Baru
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan Pertashop yang telah mengantongi izin untuk menyalurkan Pertalite memiliki nama baru.
Adapun hingga saat ini BPH Migas telah memberikan penugasan kepada 29 Pertashop untuk menjadi penyalur dan ada 10 yang telah memenuhi persyaratan dan 1 Pertashop akan mulai melakukan penyaluran di akhir Mei 2024.
Dengan penugasan tersbut, Erika bilang Pertashop akan berubah status dan nama menjadi SPBU Kompak.
"Jadi sebenanrya Pertalite itu yang akan disalurkan bukan lagi di Pertashop, karena mereka kalau menyalurkan harus berubah status menjadi SPBU Kompak," ujar Erika kepada awak media seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin 27 Mei.
Lebih jauh Erika mengatakan pihaknya telah mencadangkan 100.000 kiloliter (KL) Pertalite untuk disalurkan oleh Pertashop dari total kuota 2024 yang ditetapkan sebesar 31,7 juta KL.
Baca juga:
Terkait persyaratan untuk menjadi penyalur Pertalite, Erika menyebut pihanya menetapkan beberapa syarat seperti ada digitalisasi dan memiliki CCTV.
"Ada 1 pertashop yang menyalurkan Pertalite di akhir bulan Mei ini di Sulawesi. Jadi 29 ini kebetulan semuanya di Sulawesi. Kami sudah tindak lanjuti penjualan Pertalite di Pertashop," beber Erika.
Sementara dari sisi investasi, untuk menjadi penyalur Pertalite, pengusaha Pertashop harus merogoh kocek tambahan dari Rp75 juta hingga Rp100 juta.
"Syarat minimal. Itu sudah kita minimalkan sebetulnya untuk pengawasan. Yang penting nanti untuk diaudit masih bisa memenuhi gitu," pungkas Erika.