JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan hingga saat ini masih banyak Pertashop yang melakukan kegiatan operasional tanpa melengkapi syarat dan ketentuan izin beroperasi. Padahal, pemerintah tengah menyiapkan aturan bagi Pertashop untuk turut menjadi penyalur BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Tentu perizinan harus dilengkapi karena banyak Pertashop tidak punya izin," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati yang dikutip Selasa 28 Mei.
Dikatakan Erika, pihaknya menggandeng Universitas Gadjah Mada gunmelakukan kajian terhadap kelayakan Pertashop sebagai penyalur Pertalite dan menemukan bahwa hanya ada 700-an Pertashop yang telah memiliki kelengkapan izin dari total 6.400 unit yang beroperasi.
"Waktu itu memang ada semacam kemudahan. Jadi bangun dulu, perizinannya belakangan. Perizinan satu atap itu bukan dari kami ya, tapi dari Pertamina dan Kemendagri," beber Erika.
Adapun syarat bagi Pertashop untuk dapat menyalurkan Pertalite di antaranya adalah pemilik harus harus melengkapi Pertashop dengan sistem digitalisasi dan CCTV .
Selain itu, pengusaha juga harus merogoh kocek lebih dalam dengan menggelontorkan dana sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta agar bisa mengubah status dari Pertashop menjadi SPBU Kompak.
BACA JUGA:
Lebih jauh Erika mengatakan pihaknya telah mencadangkan 100.000 kiloliter (KL) Pertalite untuk disalurkan oleh Pertashop dari total kuota 2024 yang ditetapkan sebesar 31,7 juta KL.
Pertashop diketahui telah mendapatkan restu pemerintah untuk menjadi penyalur Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Erika Retnowati mengatakan pihaknya telah memberikan penugasan kepada 29 Pertashop untuk menyalurkan Pertalite.
"Sampe saat ini kita sudah memberikan penugasan untuk JBKP Pertalite itu kepada 29 Pertashop untuk uji coba dan kuotanya juga udah kita berikan," beber Erika.
Meski demikian, Erika menyebut dari 29 Pertashop tersebut baru 10 yang telah memenuhi persyaratan untuk menyalurkan Pertalite dan ada 1 pertashop yang akan melakukan penyaluran.