Mundur di Tengah Tahapan Pilkada 2024, Ketua KPU Mukomuko Beralasan Sakit Jantung

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi menyatakan mengundurkan diri di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko periode 2023-2028 Deny Setiabudi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan penyakit jantung yang dideritanya.

"Sebenarnya ini sudah lama, dari awal saya menceritakan pasca-pemilu sebenarnya saya ada penyakit sehingga saya tidak bisa maksimal menjalankan tugas kepemiluan," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi dalam siaran pers di Mukomuko, Bengkulu, Senin 27 Mei, disitat Antara. 

Pengunduran diri Ketua KPU Kabupaten Mukomuko tersebut dilanjutkan dengan melakukan rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten 2023-2028.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, Misbahul Amri, Endang Surya Bakti, Efra, dan Marjono memutuskan Ketua Devisi Teknis Marjono sebagai pengganti ketua KPU Mukomuko secara aklamasi.

Sambil menunggu SK pergantian Ketua KPU Mukomuko definitif, dalam rapat pleno tersebut menunjuk Komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri sebagai pelaksana harian.

Deny Setiabudi mengatakan, dirinya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit ternyata ada gejala jantung dan dari hasil itu dokter memintanya untuk istirahat supaya pulih ke depannya.

"Saya pun secara rutin dan berkala melakukan 'medical check up' di Bengkulu sehingga butuh waktu karena saya harus seminggu sekali ke Bengkulu," katanya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan, sehingga ada pekerjaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang terbengkalai.

Deny bilang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Bengkulu dan saran yang diterimanya menjalani istirahat.  Dia pun berharap, pergantian ini dapat membawa KPU Kabupaten Mukomuko ke arah yang lebih baik lagi.