Konsultan dan PPK Proyek jadi Tersangka Kasus Korupsi Kapal Kayu Dishub Bima NTB

MATARAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal kayu pada 2019 yang menjadi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi menyebutkan, dua tersangka dalam kasus ini berinisial MS dan SA. "Tersangka MS merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, untuk SA, konsultan perencana," kata Ahmad saat dihubungi dari Mataram, Antara, Senin, 27 Mei. 

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik sudah melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rutan Raba Bima. Ahmad menyampaikan, penyidik kini sedang berupaya merampungkan berkas kedua tersangka. Pelimpahan berkas ke jaksa peneliti menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Untuk menguatkan adanya bukti kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat NTB. Catur memastikan bahwa hasil audit dari inspektorat akan menjadi materi kelengkapan berkas.

"Jadi, audit masih berjalan, kami masih tunggu hasil pastinya dari inspektorat," ujar Catur.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.