DPR Tuntut Kapolri-Jaksa Agung Ungkap ke Publik Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap sampai terang kasus penguntitan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Taufik juga mendesak agar penelusuran kasus pengintaian itu diumumkan ke publik.
"Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya dan siapa pelakunya. Hasil penelusuran ini harus disampaikan kepada publik karena rakyat berhak tahu apa yang terjadi," kata Taufik kepada wartawan, Minggu, 26 Mei.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ditegaskan bahwa jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Serta, pelindungan negara ini dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Oleh karena itu, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk juga melokalisir dampak yang terjadi," ucap Taufik.
Baca juga:
sebelumnya, ramai di media sosial Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, yang terlihat dikelilingi oleh pasukan kendaraan konvoi yang bersirene.
Dalam sebuah video yang beredar, nampak kendaraan roda dua dan mobil rantis berlogo Brimob berlalu lalang menyalakan sirinenya ketika melewati depan kantor Kejagung RI. Kendaraan dengan jumlah sekitar tujuh sepeda motor dan dua mobil rantis yang terlihat diduga milik Tim Densus 88.
Peristiwa terjadi pada hari Senin, 20 Mei usai IM ditangkap pengawal Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Minggu, 19 Mei.
Diketahui, Febrie saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.