213.831 Warga Telah Pindahkan Administrasi Kependudukannya Keluar Jakarta

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat 213.831 warga yang suadh tidak lagi tinggal di ibu kota telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa jumlah tersebut berdasarkan data terakhir sampai Mei 2024.

Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.

"Untuk pendataan pemindahan warga, saat ini sudah memasuki tahap kedua dengan jumlah 130 ribu warga dinonaktifkan sementara," kata Budi.

Menurut Budi, program pemindahan kependudukan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membenahi administrasi kependudukan (adminduk). Program ini juga disambut baik oleh jajaran Dukcapil di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

"Masyarakat juga sudah mulai teredukasi dengan baik program penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini," ujar Budi.

Dalam membenahi adminduk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta. Selain itu, berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan penonaktifan NIK KTP warga Jakarta bisa menjadi salah satu pencegahan tindakan kriminalitas perbankan hingga masalah kependudukan lainnya.

"Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada dimana," katanya.

Pembenahan juga dilakukan supaya lebih aman dari masalah kriminalitas perbankan. "Banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/4).

Selain itu, Heru mengatakan, penonaktifan NIK ini berawal dari keluhan masyarakat mengenai masalah kependudukan. Karena itu, upaya ini dapat mencegah kejahatan perbankan maupun masalah lainnya yang menyasar data pribadi.