Bagikan:

Jakarta – Proses naturalisasi tiga pemain sepak bola, Kevin Diks Bakarbessy, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu, mendapat sorotan publik terkait alamat domisili yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga pemain yang diharapkan memperkuat Tim Nasional Indonesia ini didaftarkan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Indonesia Peduli Olahraga (IPO) menilai kondisi ini tidak memanusiakan para pemain naturalisasi, bahkan menyamakan mereka dengan pekerja rumah tangga, satpam, atau sopir yang sering kali menggunakan alamat domisili serupa demi memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Ketua IPO, Ary Soedarsono, menyampaikan keprihatinannya dan meminta PSSI memperbaiki hal tersebut demi menghargai jasa para pemain.

“Paling tidak, pemain naturalisasi itu dimasukkan ke Kartu Keluarga Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sehingga tidak terjadi kontroversi dan diskriminasi status kependudukannya,” ujar Ary.

Kenyataan ini, menurut IPO, sangat memprihatinkan. Karena melalui penelusuran dan Investigasi Indonesia Peduli Olahraga (IPO), rumah yang dijadikan alamat oleh pemain sepak bola putra dan putri asal Belanda yang tergabung dalam Timnas Indonesia itu, status kependudukannya ada di gang setelah menyusuri Jalan Kelurahan I di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Di rumah nomor 11 RT 001/RW 004 itulah, ketiganya dimasukkan dalam kartu Keluarga dan memiliki KTP sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa seluruh proses naturalisasi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada yang dilanggar dalam semua proses yang ada,” kata Arya saat dimintai konfirmasi oleh VOI.

Dalam proses naturalisasi ini, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut memungkinkan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa atau diperlukan untuk kepentingan negara, dengan persetujuan dari Presiden dan pertimbangan DPR.

Ketiga pemain tersebut resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah DPR menyetujui naturalisasi mereka pada rapat paripurna tanggal 5 November 2024. Pengesahan kewarganegaraan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui upacara sumpah kewarganegaraan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Copenhagen, Denmark, pada 8 November 2024.

Mengenai penggunaan alamat kontrakan di Jakarta Timur, Arya Sinulingga menjelaskan bahwa hal itu adalah langkah administratif yang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan. “Ini hanya masalah administratif. Tidak ada aturan yang dilanggar, dan proses ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.

PSSI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada para pemain naturalisasi yang telah berkomitmen membela Tim Nasional Indonesia. Proses administrasi kependudukan mereka telah melalui mekanisme yang sah dan diakui oleh instansi terkait.

Sementara itu, publik diharapkan dapat memahami konteks proses administrasi ini secara proporsional. PSSI dan pihak-pihak terkait diharapkan terus bekerja sama untuk memastikan segala proses administrasi dan dukungan bagi para pemain naturalisasi berjalan dengan baik dan transparan.