Ketua KPK Ogah Tanggapi Ghufron Laporkan Dewan Pengawas ke Bareskrim Polri
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan menanggapi langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.
Momen ini terjadi saat dirinya disinggung soal perlawanan Ghufron yang membuat publik menyoroti komisi antirasuah.
“Mending obrolin pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei.
Meski begitu, Nawawi mengaku tak pernah diajak bicara oleh Ghufron terkait upaya pelaporan yang dilakukannya. Dia hanya mengaku tahu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah dimintai klarifikasi oleh pihak Bareskrim Polri.
Hanya saja, Nawawi tak menjelaskan klarifikasi itu terkait apa. “Saya belum komunikasi,” tegasnya.
“Saya baru tahu bahwa Pak Alexander diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu,” sambung Nawawi.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Nawawi setelah itu. Dia memilih segera bergegas masuk ke dalam gedung bersama beberapa ajudannya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan saat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diusut.
Adapun laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei. Ada dua pasal yang diadukan Ghufron karena dianggap dilanggar Dewas KPK dalam proses etik yang menjeratnya, yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Selain itu, Ghufron juga menempuh jalur hukum lainnya seperti menggugat Dewan Pengawas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ujungnya, sidang etik yang tinggal membacakan putusan harus ditunda. Sebab, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Dewan Pengawas KPK untuk menunda proses etik yang berjalan.