KPK Lagi-lagi Usut Dugaan Korupsi di PT Telkom, Kali Ini Terkait Pengadaan Rugikan Negara Ratusan Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di PT Telkom. Sudah ada nama tersangka yang dikantongi dan kasus ini berbeda dengan penyidikan yang dilakukan terhadap PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengusutan di PT Telkom ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya terjadi kerugian negara dari praktik lancung tersebut.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Ali menyebut sudah ada nama tersangka yang dikantongi pihaknya. Tapi, pengumuman akan disampaikan saat penyidik merasa bukti sudah cukup.

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” tegasnya.

“Secara bertahap kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut menangani dua kasus korupsi PT Telkom (Persero). Salah satunya adalah kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma.

Diduga perusahaan itu telah melakukan pengadaan secara fiktif. Sehingga, kerugian negara terjadi akibat perbuatan pelaku.