Perlawanan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK Ditengarai Ingin Maju Jadi Capim
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melawan proses etik yang digelar Dewan Pengawas KPK terkait penyalahgunaan wewenang karena menjaga citranya untuk maju sebagai calon pimpinan pada periode mendatang. Apalagi, dia sudah memenangkan gugatan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi berbagai upaya yang diajukan Ghufron seperti dari mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.
“Bisa jadi bahwa perlawanan Ghufron yang kemana-mana ini, ya, termasuk melaporkan ke Bareskrim Polri ya tentu terkait dengan upaya dia, yang tidak bisa dilepaskan dari keinginan untuk maju lagi (sebagai pimpinan, red),” kata Yudi saat dihubungi VOI, Selasa, 21 Mei.
“Kita tahu bahwa dia kan sudah menang dalam JR di MK sehingga dia bisa maju lagi karena yang penting 50 tahun di bawahnya bisa maju asalkan pernah jadi pimpinan KPK,” sambungnya.
Ghufron disebutnya berjuang agar tak terbukti melanggar etik. Sebab, putusan terhadap dirinya bisa menggagalkan proses administrasi yang harus diikuti.
“Karena UU KPK Pasal 29 itu (Pimpinan KPK, red) tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas dan moral yang tinggi serta reputasi yang baik. Sehingga ini membuat takut Ghufron panitia seleksi akan mencoretnya saat administrasi,” tegas Yudi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei.
“Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei.
Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam putusan sela pada hari ini, Senin, 20 Mei.
Baca juga:
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.