Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Senior Hamas dan Israel, Jaksa ICC: Tidak Ada yang Kebal Hukum
JAKARTA - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan, "tidak ada seorang pun yang kebal hukum", setelah dirinya meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin senior Hamas dan Pemerintah Israel, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mereka yang disasar oleh Khan adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait serangan di Gaza. Serta tiga pemimpin senior Hamas, Yahya Sinwar, Mohammed Deif (pemimpin Brigade Al Qassem), serta Ismail Haniyeh atas serangan 7 Oktober ke selatan Israel.
"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Khan kepada Christiane Amanpour dari CNN, seperti dikutip 21 Mei, saat ditanya mengenai komentar Israel sebelumnya.
Bulan lalu, Israel menyuarakan keprihatinan akan kemungkinan ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat mereka, terkait perang di Gaza.
Mengutip Reuters, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bulan lalu mengatakan keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun akan menjadi preseden buruk. Sedangkan Menlu Israel Katz mengatakan Israel tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang.
Jaksa Khan mengatakan, jika Israel tidak setuju dengan ICC, "mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, untuk mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan."
Baca juga:
- Khamenei Setujui Wapres Mokhber Jalani Tugas Presiden serta Mempersiapkan Penyelenggaraan Pemilu
- Kenang Mendiang Presiden Iran Raisi, Vladimir Putin: Seluruh Hidupnya untuk Tanah Air
- Dilantik Sebagai Presiden Taiwan, Lai Chin-te: Saya Mendesak Tiongkok Menghentikan Intimidasi Politik dan Militer
- Tidak Ada Tanda Penumpang Selamat: Presiden Raisi, Menlu Iran dan Rombongan Dilaporkan Tewas
Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diterima dengan status negara anggota pada tahun 2015.
Pada Bulan Oktober 2023, Kepala Jaksa ICC Karim Khan menegaskan, pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.