Kubu SYL Duga Ada Pihak Catut Nama Demi Keuntungan Pribadi
JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menduga ada pihak yang mencatut namanya untuk menarik uang kepada dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan).
Satu di antaranya saat permintaan uang Rp50 juta oleh Panji yang merupakan ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap.
“Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya nanti akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah pak SYL membicarkan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei.
Ditegaskan juga bahwa permintaan uang itupun bukan perintah langsung dari SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja mencatut nama kliennya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Iya, sudah jelas (SYL ditunggani). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatutuntuk kepentingan pribadi mereka,” sebutnya.
Bahkan, Djamaludin menyinggung harta Panji yang diduga diperoleh dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan.
“Ada beberapa. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada beberapa yang lain sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kaya apa di Depok. Miliaran,” kata Djamaludin.
Baca juga:
- Sandiaga Bakal Menolak Jika Ditawari Jadi Menteri Prabowo: Banyak yang Lebih Berkeringat
- Hamas, Houthi dan Hizbullah Berduka atas Kematian Presiden Iran Raisi
- Pemerintah Iran Sampaikan Belasungkawa, Puji Presiden Raisi Pekerja Keras Tak Kenal Lelah
- Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter Presiden Iran Dievakuasi ke Tabriz
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.