Dianggap Biang Kerok Kenaikan UKT, Permendikbudristek No 2/2024 Harus Dicabut
JAKARTA – Kemendikbudristek diminta mencabut Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang dianggap menjadi penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas negeri di Indonesia.
“Kemendikbudristek harus cabut Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 karena ini dijadikan landasan kampus dalam menentukan tarif besaran UKT,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI), Ubaid Matraji, Minggu 19 Mei 2024.
Selain itu, pimpinan kampus juga harus melindungi hak mahasiswa bersuara dan bisa melanjutkan kuliah, dengan menghindari persekusi maupun intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum. Tak kalah penting, pimpinan kampus didesak memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besar UKT sesuai dengan kemampuan bayar mahasiswa.
Baca juga:
Ubaid menegaskan, pendidikan tinggi bukan merupakan kebutuhan tersier. Karena itu, dia menyesalkan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyebut pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier.
Dia menilai, pernyataan itu mampu melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa untuk bisa duduk di bangku kuliah. “Meletakkan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersiar adalah salah besar. Jika PT adalah kebutuhan tersier, lalu negara lepas tangan soal pembiayaan, bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kebutuhan primer, apakah pemerintah sudah membiayai” tukas Ubaid.
Dia mendesak pemerintah mengembalikan pendidikan tinggi sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya di PTNBH. Sebab, pendidikan termasuk pendidikan tinggi menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi.
“Siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan itu? Amanah ini jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang menyatakan bahwa, salah satu tujuan utama berdirinya NKRI ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Ubaid mendorong DPR RI, Kemendikbudristek, bersama masyarakat sipil, melakukan evaluasi total terhadap kebijakan Kampus Merdeka yang mendorong PTN menjadi PTN-BH. Pasalnya, kebijakan ini berperan besar dalam melambungkan tingginya biaya UKT, karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT.