Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Ajukan Banding, Irjen Napoleon: Lebih Baik Saya Mati
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Joko Tjandra. Mendengar putusan itu, Napoleon tidak terima dan menyatakan lebih baik mati.
Reaksi Irjen Napoleon Bonaparte itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis rampung membacakan hak-hak terdakwa. Kemudian, menanyakan keputusan Napoleon atas vonis tersebut.
Lantas, Irjen Napoleon dengan tegas jika dia lebih baik mati. Sebab, dengan adanya perkara ini dia menilai nama baik dirinya dan keluarganya telah dihina.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," ucap Irjen Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.
Kemudian, Irjen Napoleon yang seolah tak puas dengan vonis 4 tahun penjara itu langsung menyatakan banding. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas dia.
Baca juga:
- Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Joko Tjandra
- Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Jaksa Kesampingkan Perannya Suap Aparat Penegak Hukum
- Irjen Napoleon Tetap di Sel Tahanan Bareskrim Meski Sudah Lihat Tiga Orang Meninggal
- Permintaan Irjen Napoleon Terbentur Izin Meski Sudah Tiga Kali Lihat Kematian
Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, jaksa masih belum bisa menentukan keputusannya terkait vonis perkara tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga diminat membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.