VIDEO: Aturan Undang-Undang Daluwarsa Kasus Pidana Vina Cirebon
JAKARTA - Film VINA: Sebelum Tujuh Hari berhasil menarik perhatian warganet, hingga kasus penganiayaan yang terjadi di Cirebon ini kembali dibuka. Kasus ini terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 dan dilaporkan sebagai kasus kecelakaan tunggal. Setelah diusut dan menemukan banyak kejanggalan akhirnya terkuaklah jika Vina dan kekasihnya mengalami penganiayaan oleh 11 orang geng motor.
Laporan polisi pun berubah menjadi laporan penganiayaan. Dari laporan ini, 8 orang pelaku telah tertangkap dan 3 lainnya masih dalam pengejaran polisi. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. 8 orang tersangka itu telah memberikan pernyataannya dalam BAP saat kasus ini masih ditangani Polres Cirebon. Namun setelah dilimpahkan pada Polda Jabar, BAP dari ke 8 orang tersebut berubah. Yang semula mengatakan masih ada 3 tersangka lainnya ikut terlibat, tiba-tiba berubah dari BAP.
Hal itulah yang menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris, diiringi dengan kejanggalan 3 DPO yang diterbitkan tanpa foto atau sketsa wajah buronan. Akhirnya kasus ini dibuka kembali dengan melakukan pencarian dan pengejaran pada 3 tersangka lainnya. Lalu kapankah kasus ini akan kedaluwarsa? Mengingat kasus ini telah berjalan selama 8 tahun.
Dalam UU KUHP Pasal 78 Ayat 4 Tentang Masa Kedaluwarsa Penuntutan Pidana, menyatakan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup akan daluwarsa setelah 18 tahun. Dan pada UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 136 Ayat 1e menyatakan untuk kewenangan penuntutan yang dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Maka dengan ini, kasus penganiayaan pada Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon akan daluwarsa pada tahun 2034 atau 10 tahun lagi dari sekarang. Simak videonya berikut ini.