Polda NTB Ungkap Kasus Penyedia Layanan Internet Ilegal di Lombok Timur
JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya penanganan kasus penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, Polres Lombok Timur sudah mengawali menangani kasus ini (ISP ilegal). Kapolres sudah kasi tahu bahwa Lombok Timur itu banyak pengguna layanan internet ilegal," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Raden Umar Faroq di Mataram, NTB, Jumat 17 Mei, disitat Antara.
Menurut dia, maraknya bermunculan ISP ilegal di Kabupaten Lombok Timur tidak lepas dari jumlah populasi penduduk yang cukup besar.
"Kenapa di Lombok Timur banyak (ISP ilegal)? Karena penduduknya lebih padat, jadi itu kenapa banyak (ISP ilegal) mengarah ke Lombok Timur," ujarnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, Kapolda NTB mendorong pihaknya untuk menertibkan dari keberadaan ISP ilegal sesuai aturan yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.
Dia berharap penertiban ini akan meningkatkan partisipasi para ISP agar menjalankan usahanya secara legal.
"Kalau sudah legal, tentu akan memberikan kontribusi positif bagi daerah, terutama dalam hal pendapatan negara bukan pajak," ucap dia.
Baca juga:
- Ketua Komisi I DPR: Draft RUU Penyiaran Belum Ada
- Akui Cabuli Sepupu di Proses Rekrutmen Jadi Polisi, Pria di Florida Terancam Penjara Seumur Hidup
- JK Nilai Dakwaan Kerugian Negara Eks Dirut Pertamina Murni Masalah Bisnis
- Meta Platforms Akui Salah Hapus Postingan Facebook Pertemuan PM Malaysia dengan Pemimpin Hamas